Selasa, 05 Juni 2012

Filled Under:

RUU Kesetaraan Gender Malu-Malu dan Memalukan


RUU Kesetaraan Gender Malu-Malu dan Memalukan

Perspektif gender menjadi bias dalam tataran konsep. Mencuatnya Rancangan Undang-Undang ini menimbulan pertanyaan mendasar terkait dengan apakah selama ini peraturan di Indonesia mengenyampingkan perempuan. Negara didesak untuk lebih responsive gender serta menyamaratakan laki-laki dan perempuan dalam setiap aspek kehidupan.Instrumen pelaksanaan dalam RUU KKG terjelma dalam pengarusutamaan Gender (PUG) yang diselenggarakan oleh setiap instansi pemerintahan tingkat pusat dan daerah. Namun mekanisme yang dimaksud masih rancu. Maksudnya sasaran yang ingin dicapai seperti apa dengan kondisi di Indonesia bukan masalah pengaturan, akan tetapi komitmen yang rendah dalam penyelenggaraan negara.Rancangan UU Kesetaraan Gender banyak timpang tindih dengan perundangan yang sudah ada. Misalnya UU Agraria, Kewarganegaraan, Perkawinan, dan Kompilasi hukum Islam. Pemahaman sensitive gender belum mengakar dalam masyarakat Indonesia sebagai alternatif pemikiran, karena konstruksi gender belum banyak yang memahami.
Konsep Gender Mainstreaming yang telah mempengaruhi dunia, termasuk Indonesia terlihat dalam usaha menjadikan agenda kesetaraan gender secara legal formal termaktub dalam peraturan yang disahkan. Tanpa sadar Indonesia telah melakukan penjajahan terselubung oleh kelas proletar (para perempuan) melalui propaganda yang tidak rasional.
Banyak perempuan yang tidak menyadari bahwa dirinya telah ditindas. Isu kodrat perempuan yang dengan suka rela mengasuh anak, atau memasak untuk keluarga yang seharusnya dilakukan bersama 50 : 50 dengan suami. Dengan propaganda ini maka kaum proletar akan merasa nyaman dengan kesamaan hak dan tanggung jawab yang justru mengurangi hak dan kebebasannya dalam mengasuh anak. Kondisi ini akan merugikan kaum perempuan, terutama yang ingin menjalankan peran keibuannya secara fulltime.
Polarisasi kelas sebagaimana yang diatur dalam agama dan budaya masyarakat dengan suami sebagai pemimpin keluarga menjadi luntur. Kemudian akan menimbulkan konflik dan runtuhnya sistem hirarkis. Dengan itu maka lahirlah egaliter masyarakat tanpa kelas dengan kedudukan laki-laki dan perempuan sama.
Kodrat Alamiah
RUU KKG mencoba untuk merubah sikap dan paradigma rakyat Indonesia mulai dari tataran penyelenggara negara. Perempuan dan laki-laki dijamin untuk mempuyai kesempatan yang sama, tidak harus dengan hasil yang sama, karena adanya kondisi, kemampuan yang berbeda-beda yang harus dihormati.
Isi bab 1 pasal 1 ayat 2 tentang defenisi kesetaraan gender yang diartikan sebagai kesamaan kondisi dan posisi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan. Hal ini adalah bentuk pemaksaan yang bertentangan dengan hukum alam.
Kodrat, bakat, aspirasi dan  kebutuhan manusia beragam dengan adanya perbedaan  keadaan biologis, latar belakang keluarga, sosial budaya, pendidikan, maupun kepercayaan yang dianut oleh setiap manusia.  Kesemuanya itu selalu melekat dalam kehidupan bermasyarakat.
UU Kesetaraan gender ini bersifat ambisius. Memaksakan secara tidak langsung kodrat alamiah yang melekat dalam setiap pribadi individu baik laki-laki maupun perempuan. Perspektif gender dalam draf UU ini perlu ditinjau ulang apa sebenarnya yang menjadi tujuan awal.
Tujuan pada pasal 3 huruf a tercantum persamaan laki-laki dan perempuan di semua bidang kehidupan. Salah satu bidang kehidupan adalah keluarga yang didalamnya terdapat salah satu ritual yang sangat penting yaitu pernikahan.
Artinya jika disetarakan laki- laki = perempuan maka seorang perempuan bebas menentukan siapa yang akan menjadi suaminya, apakah laki- laki ataukah perempuan. Begitupun laki-laki, ia bebas menentukan siapa yang akan menjadi istri apakah sesama jenis yaitu laki-laki atau perempuan.
Secara malu-malu RUU kesetaraan gender berkata kepada dunia bahwa halal homoseksual dan lesbian. Pada akhirnya menjadi UU yang memalukan untuk kelanjutan kehidupan Indonesia di masa yang akan datang. Mengancam moral bangsa. Oleh karena itu perlu banyak revisi yang harus dilakukan DPR RI dalam hal ini Panja (panitia kerja) yang menggodok RUU KKG.
Secara legal formal UU ini justru menentang struktur masyarakat, adat, budaya dan kepercayaan yang dianut di Indonesia. Hal ini berpotensi menambah masalah-masalah baru. Belum disahkan saja, di negeri ini tingkat perceraian sudah tinggi, apalagi jika UU kesetaraan gender ini disahkan.
Belajar dari negeri asing ternyata semakin tinggi tingkat kemajuan suatu bangsa maka tingkat kesuburan perempuan semakin rendah. Misalnya di Jepang, perempuan yang bersedia hamil dan melahirkan dibayar oleh Negara atas jasanya memberikan tunas baru, karena begitu sulitnya menemukan anak-anak yang notabene penerus dan pewaris peradaban.
Kondisi ini berawal dari penyamarataan laki-laki dan perempuan, sehingga para perempuan bebas untuk tidak hamil dan melahirkan sebab dilindungi oleh UU. Hal inilah dampak atas pelanggaran kodrati manusia. Karena keadilan tidak harus pada proporsi yang sama.
Adil bukan berarti 50 : 50. Contoh seorang ibu rumah tangga yang harus membagikan uang (Rp. 3.000.000,-) untuk kebutuhan anak- anak. Tentu ia akan memberi porsi anak yang sedang kuliah lebih besar (Rp. 2.500.000,-) dibandingkan anak yang masih SMP (Rp. 500.000,-). Sangat tidak rasional jika pembagian secara merata dengan porsi masing- masing Rp. 1.500.00,- karena tingkat kebutuhan uang atas setiap anak berbeda- beda.  Adil tidak harus sama/ setara.
Begitu sulitnya mengandalkan niat baik penguasa negeri ini. Kalau memang ingin membela perempuan tidak dengan cara lempar batu sembunyi tangan. Ibarat perempuan yang dilemparkan ke dalam sungai dalam kondisi terbelenggu, kemudian orang yang melemparkan berkata “hati- hatilah jangan sampai tubuhmu basah terkena air”.
Banyak lembaga – lembaga, organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender. Proses pengayaan UU yang dilakukan penguasa negeri ini, hendaknya memperhatikan setiap kritikan dan masukan sebagaimana pengertian demokrasi, yaitu dari rakyat, kepada rakyat dan untuk rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 KAMMI AL-QASSAM LLG.